BUKTI 22: VIDEO CCVT 7 REKAYASA LAGI-LAGI DIGUNAKAN JAKSA. KRHISNA MURTI TANGGAPI INI!

2024-02-13 0

Jessica Kumala Wongso dipidana dengan video CCTV hasil rekayas Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Saat itu, direktur reskrimum Polda Metro Jaya 2016 adalah Kombespol Krishna Murti. Tetapi, sampai saat ini dia tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal, video hasil rekayasa Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto ini dipakai di persidangan oleh Jaksa sejak saat saksi fakta dihadirkan dan saat Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa. Video hasil rekayasa tersebut juga dipakai oleh para toksikolog, ahli forensik dr. Slamet Purnomo yang membaca gesture Mirna Salihin setelah meminum kopi, dan para psikolog dan kriminolog. Semuanya menggunakan video hasil rekayasa tersebut.

Pada bukti ke-22 ini, saat psikolog klinis Antonia Ratih Anjayani pada tanggal 15 Agustus 2016, jaksa juga menampilkan video CCTV 7 yang telah direkayasa. Di sana ditampilkan video CCTV 7 yang telah mengalami downscaling dari ukuran frame semula 1920x1080 piksel menjadi 960x576 piksel sesuai BAP Muhammad Nuh Al-Azhar yang tertera pada metadata file video ch07_17.17-18.39.mp4.

Secara visual, video CCTV 7 hasil rekayasa dengan ukuran 960x576 piksel tersebut ketika pertama kali dibuka dengan decoder Windows Media Player hanya menempati seperempat atau lebih dikit pada monitor laptop jaksa yang berukuran 1920x1080 piksel.