JANGAN SAMPAI PEGI SETIAWAN ALAMI REKAYASA SEPERTI JESSICA WONGSO. Sajikan video CCTV yang ada tanpa rekayasa dan lakukan analisa frame, penjejakan objek, dan ekstraksi fitur (keypoints) dengan algoritma-algoritma descriptor SIFT, ORB, BRISK, FAST, AKAZE, dan lainnya. Jangan pakai mata telanjang seperti yang dilakukan MUHAMMAD NUH AL-AZHAR dan CHRISTOPHER HARIMAN RIANTO di kasus Jessica Wongso. Karena tidak ada yang scientific bila hanya menggunakan mata manusia!
Video CCTV yang telah direkayasa diputar di persidangan dan diberikan kepada sejumla ahli: psikolog Antonia Ratih Anjayani dan Sarlito Wirawan Sarwono, kriminolog Ronny Nitibaskara, toksikolog Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel, dan kepada ahli huku pidana Edward Omar Sharif Hiariej.
Keenam jaksa penipu Ardito Muwardi, Shandy Handika, Sugih Carvallo, Hari Wibowo, Wahyu Oktaviandi, dan Maylany Wuwung berkomplot dengan sesama penipu perekayasa video CCTV Muhammad Nuh Al-Azhar (Ketua Asosiasi Forensik Digital Indonesia AFDI 2015-2019) dan Christopher Hariman Rianto yang diorkestrasi oleh Krishna Murti dan Tito Karnavian.
Isi flashdisk di tangan jaksa sendiri berubah waktu demi waktu tetapi mereka seolah tidak peduli dengan keutuhan (integritas) data yang ada di dalamnya. Sesi tanya-jawab dengan kedua ahli forensik digital penipu tersebut dirancang agar rekayasa yang mereka rencanakan berhasil menggiring publik dan hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan rekayasa mereka. Dan mereka berhasil.
Ahli IT gadungan Roy Suryo juga dalam beberapa wawancara TV menipu publik bahwa video CCTV yang ditampilkan di persidangan asli dan tidak direkayasa.
Video CCTV rekayasa tersebutpun menjadi pertimbangan hakim Binsar Gultom, Partahi Tulus Hutapea, dan Kisworo dalam memutuskan perkara.
37 BUKTI ILMIAH REKAYASA VIDEO CCTV OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR DAN CHRISTOPHER HARIMAN RIANTO:
https://drive.google.com/file/d/1ufO4JQdDZSBvSzRnbjVQFJVWIZSIYU9e/view?usp=sharing
SEMANGAT MEMBONGKAR REKAYASA VIDEO CCTV KASUS JESSICA KUMALA WONGSO
RISMON HASIHOLAN SIANIPAR