Bukti ilmiah ke-26 ini membuktikan sekali lagi bagaimana di persidangan Jessica Kumala Wongso jaksa menggunakan video CCTV yang telah direkayasa Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Bukan hanya pertanyaan-pertanyaan hakim maupun jaksa yang berbasis pada video CCTV rekayasa, tetapi video CCTV yang ditampilkan juga hasil rekayasa. Para jaksa secara tidak bertanggung-jawab menggunakan bukti digital rekayasa bahkan ketika Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016.
Pada tanggal 28 September 2016 ketika Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa, jaksa menggunakan video CCTV 2 yang telah direkayasa dengan mengubah color video (video berwarna, 3 kanal YUV) menjadi grayscale video (video keabuan, 1 kanal Y) ketika hakim Partahi Tulus Hutapea mencecar Jessica Wongso.