BUKTI 24: JESSICA WONGSO DICECAR DENGAN VIDEO CCTV 3 REKAYASA OLEH JAKSA SHANDY HANDIKA

2024-02-14 2

Pada saat Rasmiati (Manajer Reservasi) dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan tanggal 28 Juli 2016, dari laptop Jaksa ditemukan bahwa folder CCTV 3 pada barang bukti flashdisk memuat dua file potongan video yaitu satu file video berwarna dengan rentang waktu 15:15 WIB sampai 17:18 WIB dan satu file video keabuan mulai 17:18 WIB sampai 18:45 WIB. Pemotongan video tersebut dilakukan tepat di menit Mirna Salihin datang ke kafe Olivier (17:18 WIB).

Hal ini konsisten dengan pada saat Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016, dimana jaksa Shandy Handika menampilkan video CCTV 3 pukul 17:28 WIB) yang telah direkayasa dengan cara membuat video warna menjadi video keabuan. Inilah tragedy hukum di Indonesia. Bukti CCTV rekayasa dengan terang-benderang dipakai Jaksa untuk mengkonfirmasi jawaban dari terdakwa.

Free Traffic Exchange