Vonis keputusan 20 tahun atas Jessica Kumala Wongso dibacakan oleh Hakim Partahi Tulus Hutapea, Binsar Gultom, dan Kisworo pada tanggal 27 Oktober 2016. Salah satu pertimbangan hakim (poin 38) saat itu adalah "Bahwa ketika korban Mirna mengaduk minuman VIC yang telah tersedia
didepannya, pipet sudah berada didalam gelas, terdakwa Jessica tidak focus
melihat bahwa korban sedang mengaduk kopi tersebut,..."
Petimbangan tersebut berasal dari rekayasa Christopher Hariman Rianto yang disajikannya di persidangan pada tanggal 10 Agustus 2016. Dari BAP Christopher Hariman Rianto didapati bahwa ia memotong atau membagi video camera 7 menjadi dua bagian. Bagian pertama dimulai dari pukul 15:57 WIB sampai 17:17 WIB. Bagian kedua dimulai dari pukul 17:17 WIB sampai 18:39 WIB. Pemotongan tersebut disengaja pukul 17:17 WIB, tepat satu menit sebelum Mirna Salihin datang ke kafe Olivier pada pukul 17:18 WIB.
Pada potongan pertama video, Christopher Hariman Rianto tetap mempertahankan dimensi frame 1920x1080 piksel dan laju frame 25 frame per detik. Namun, pada potongan kedua video, ia mereduksi frame menjadi 960x576 piksel dan laju frame menjadi 10 frame per detik. Di potongan kedua video inilah rekayasa tersebut dilakukan Christopher Hariman Rianto, karena di bagian inilah, Christopher Hariman Rianto menjelaskan bahwa pukul 17:18:31 WIB "Terlihat Mirna mulai mengaduk kopi dengan sedotan yang sudah ada di dalam gelas".
Pertanyaan yang sangat logis adalah, jika memang Mirna mengaduk kopi dengan sedotan yang sudah ada di dalam gelas, mengapa Christopher Hariman Rianto justru mengaburkan video pada kejadian tersebut dengan cara mereduksi frame dari 1920x1080 piksel menjadi 960x576 piksel. Dengan mempertahankan resolusi frame, seharusnya pergerakan tangan Mirna Salihin tersebut dapat ditangkap dengan jelas.
Kesimpulan yang logis adalah Christopher Hariman Rianto dengan sengaja mengaburkan video untuk mendukung narasinya bahwa Mirna mengaduk kopi dengan sedotan yang sudah ada di dalam gelas. Fakta sesungguhnya pasti berkebalikan dari narasi rekayasa tersebut.