DPR masih mengkaji draf revisi UU Terorisme yang diajukan pemerintah. Padahal pemerintah berharap aturan itu dapat selesai Maret mendatang. Sejumlah materi pasal masih menimbulkan perdebatan terkait yang menyebutkan bahwa perluasan kewenangan menyelidiki kasus terorisme meliputi penempatan orang tertentu di tempat tertentu selama enam bulan. Sudah sejauh mana pembahasan rancangan undang-undang tersebut? Apakah pasal Guantanamo tetap dipertahankan atau harus dihapuskan? Ikuti dialognya bersama Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Hamidin dan pengamat terorisme Alchaidar.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV