Revisi undang-undang tindak pidana terorisme masih dalam pembahasan di DPR. Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang direvisi, termasuk pasal penyadapan dan pasal pencegahan aksi teror.
Dalam revisi itu, disebut seseorang yang dicurigai akan menyebarkan dan melakukan teror dibawa ke suatu tempat dalam kurun waktu 6 bulan. Namun, revisi undang-undang terorisme ini belum diketahui akan berjalan mulus serta menjadi senjata ampuh memberantas teroris.