Salah satu pembahasan penting di Rancangan Undang-Undang Pemilu 2019 adalah wacana penghapusan sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif. Beberapa alternatif yang dimunculkan sebagai pengganti adalah kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional setengah terbuka. Hal itu bertujuan menekan biaya politik yang tinggi akibat penggunaan sistem proporsional terbuka.