Keputusan Kementerian Dalam Negeri membatalkan sejumlah Peraturan Daerah memicu pro dan kontra. Ada yang menilai keputusan ini telah menyalahi prosedur, namun Kemendagri menampik penilaian tersebut dan menegaskan keputusan yang mereka ambil sudah sesuai Undang Undang.