JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Ita, dan suaminya Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Penahanan dilakukan usai keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Wali Kota Semarang, Ita, dan suaminya, Alwin, ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri, insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Baca Juga KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suaminya 20 Hari ke Depan di https://www.kompas.tv/nasional/575101/kpk-tahan-wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-dan-suaminya-20-hari-ke-depan
#walikotasemarang #kpk #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/575143/wali-kota-semarang-hevearita-dan-suaminya-ditahan-kpk-korupsi-pengadaan-barang-dan-pemerasan-asn