Dilantik Jadi Stafsus, Deddy Corbuzier: Saya Tak Akan Ambil Gaji

2025-02-15 3

KOMPAS.TV - Setelah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier menyatakan tidak akan mengambil gajinya dalam posisi tersebut. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @mastercorbuzier.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, kisaran gaji pokok PNS golongan IV/e atau IV/d berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Selain itu, staf khusus menteri juga menerima tunjangan kinerja dalam kelas jabatan 16, dengan besaran mencapai Rp27.577.500.

Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji maupun tunjangan tersebut selama menjabat.

#deddycorbuzier

Baca Juga Herannya Prabowo: Aneh, Baru 100 Hari Bekerja Sudah Dipaksa Maju Pilpres 2029 di https://www.kompas.tv/nasional/574146/herannya-prabowo-aneh-baru-100-hari-bekerja-sudah-dipaksa-maju-pilpres-2029



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/574150/dilantik-jadi-stafsus-deddy-corbuzier-saya-tak-akan-ambil-gaji