JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara 300 triliun rupiah, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus korupsi timah yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan juga 'Crazy Rich' Jakarta, Helena Lim, belum juga usai.
Kamis (13/02) kemarin, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey divonis 6 setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain vonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga didenda 1 miliar rupiah dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 420 miliar rupiah.
Baca Juga Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Begini Respons Kejagung di https://www.kompas.tv/video/573886/vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-begini-respons-kejagung
#harveymoeis #vonis #korupsitimah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573901/diperberat-vonis-banding-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-dan-denda-rp-1m