Aturan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). PNS diwajibkan bekerja di kantor hanya tiga hari dalam seminggu.
Sisanya, PNS dapat melanjutkan pekerjaannya dengan skema Work From Anywhere (WFA). Aturan ini berlaku mulai Februari 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, mengatakan aturan baru jam kerja PNS ini guna meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja. Meski sistem kerja hybrid, diharapkan produktivitas PNS tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #AturanbaruPNS
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg