Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp420 Miliar di Tingkat Banding

2025-02-13 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan bahwa Harvey merupakan aktor yang berperan penting dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Vonis banding Harvey Moeis ini lebih tinggi dari putusan di tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar rupiah, subsider 8 bulan penjara.

Sementara itu, untuk mengganti kerugian negara, Harvey diminta membayar sebesar Rp420 miliar.

Baca Juga Menko Polkam, Budi Gunawan Sebut KY Periksa Hakim Harvey Moeis Terkait Dugaan Kejanggalan Vonis di https://www.kompas.tv/nasional/564459/menko-polkam-budi-gunawan-sebut-ky-periksa-hakim-harvey-moeis-terkait-dugaan-kejanggalan-vonis

#vonis #banding #harveymoeis #timah #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573785/harvey-moeis-divonis-20-tahun-penjara-dan-bayar-ganti-rugi-sebesar-rp420-miliar-di-tingkat-banding