Hukuman Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Harvey Moeis 20 Tahun dan Helena Lim 5 Tahun

2025-02-13 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, suami selebritas Sandra Dewi ini divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain vonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga didenda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, bilang jika Harvey tidak bisa membayar denda tersebut, maka seluruh harta bendanya akan disita negara.

Tak hanya Harvey Moeis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun penjara, dari sebelumnya 5 tahun penjara.

Helena Lim juga didenda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta.

Baca Juga Menko Polkam, Budi Gunawan Sebut KY Periksa Hakim Harvey Moeis Terkait Dugaan Kejanggalan Vonis di https://www.kompas.tv/nasional/564459/menko-polkam-budi-gunawan-sebut-ky-periksa-hakim-harvey-moeis-terkait-dugaan-kejanggalan-vonis

#harveymoeis #helenalim #korupsi #timah #vonis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573764/hukuman-terdakwa-korupsi-timah-diperberat-harvey-moeis-20-tahun-dan-helena-lim-5-tahun