MALANG, KOMPAS.TV-Usai memakai narkoba, seorang residivis di Kota Malang, YA (39) mencuri perhiasan dan logam mulia dengan total 20 gram senilai Rp 36 juta.
Satreskrim Polsek Blimbing telah menangkap tersangka. Dari pengakuannya diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas empat bulan lalu.
"Dan berdasarkan informasi keterangan dari tersangka, hari Kamisnya dia baru Makai" Kata AKP Wachid S Arief, Kanitreskrim Polsek Blimbing.
Seluruh barang curian belum sempat dijual oleh pelaku. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/573448/usai-pakai-narkoba-residivis-bobol-rumah-kosong