MALANG, KOMPAS.TV-Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang tak tanggung-tanggung, beraksi di 24 TKP.
Pelaku ditangkap saat hendak menuju Wonorejo Pasuruan, sementara rekannya kabur.
Dalam beraksi pelaku menyebut berperan sebagai eksekutor, dan hanya butuh waktu 5 detik untuk mencuri sepeda motor.
Kini polisi tengah memburu satu pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan jaringan curanmor, melihat begitu banyaknya TKP.
"Awal tahun ini sudah 4 TKP, tahun lalu 20 TKP. Jadi 24 TKP" Terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, Selasa (11/02/2025).
Pelaku dijerat pasal 363 dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/573178/polisi-bekuk-pelaku-curanmor-yang-beraksi-di-24-tkp