KOMPAS.TV - Pengadilan Militer 208 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental dengan tersangka tiga prajurit TNI Angkatan Laut.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menjerat terdakwa pertama, Klk Bambang Apri Atmodjo, dan terdakwa kedua, Sertu Akbar Adli, dengan pasal berlapis 340 dan 480 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berisiko hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta tentang penadahan bersama-sama.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan bersama.
Setelah mendengarkan surat dakwaan, ketiganya menerima dakwaan dan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 18 Februari 2025, dengan agenda menghadirkan saksi.
Baca Juga Hasil Visum Bos Rental Korban Penembakan Dibacakan di Sidang Perdana: Luka Tembak Tembus Jantung di https://www.kompas.tv/nasional/572968/hasil-visum-bos-rental-korban-penembakan-dibacakan-di-sidang-perdana-luka-tembak-tembus-jantung
#bosrental #polisimiliter #tni #penembakan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572972/oditur-militer-dua-tni-terdakwa-kasus-bos-rental-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana