Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bos Rental, 3 Anggota TNI AL Dijerat Pasal 340 KUHP

2025-02-10 0

KOMPAS.TV - Pengadilan Militer II-08, Jakarta, hari Senin (10/2/2025) ini menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental dengan tersangka tiga prajurit TNI Angkatan Laut.

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus penembakan bos rental mobil dari Oditur Pengadilan Militer II-07 Jakarta.

Kasus pembunuhan bos rental mobil di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak menjerat tiga orang anggota TNI AL. Kasus ini menewaskan seorang bos rental, Ilyas Abdurrahman, dengan tersangka tiga anggota TNI AL, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KLK BA.

Baca Juga Sidang Penembakan Bos Rental, Ungkap Cara Terdakwa "Pilih" Mobil Hingga Terbentuknya Grup Chat di https://www.kompas.tv/nasional/572802/sidang-penembakan-bos-rental-ungkap-cara-terdakwa-pilih-mobil-hingga-terbentuknya-grup-chat

#bosrental #penembakan #sidang #tnial

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572853/sidang-perdana-kasus-pembunuhan-bos-rental-3-anggota-tni-al-dijerat-pasal-340-kuhp