Fakta Kasus Pemerasan ke Tersangka Pelaku Pembunuhan, Kompolnas: AKBP Bintoro Dipecat

2025-02-08 2

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat polisi lainnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dalam kasus dugaan pemerasan.

Kompolnas menyebut AKBP Bintoro diberhentikan tidak dengan hormat.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, yang hadir dalam sidang kode etik menyebut, sidang kode etik diikuti oleh lima terduga pelanggar, yaitu AKBP B, AKBP GG, AKP AZ, AKP M, dan Ipda ND.

Kelima terduga pelanggar ini diduga ikut bersama AKBP Bintoro dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pelaku pembunuhan.

#akbpbintoro #kodeetik #pemerasan #sidang

Baca Juga Cerita soal Dana Pembangunan, Istana: Anggaran IKN Tetap Ada, Tapi Belum Dibuka di https://www.kompas.tv/nasional/572462/cerita-soal-dana-pembangunan-istana-anggaran-ikn-tetap-ada-tapi-belum-dibuka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572464/fakta-kasus-pemerasan-ke-tersangka-pelaku-pembunuhan-kompolnas-akbp-bintoro-dipecat