GORONTALO,KOMPAS.TV Baru-baru ini, beredar isu setidaknya 144 jenis penyakit yang tidak lagi dijamin dalam BPJS Kesehatan atau JKN, hingga meresahkan warga maupun peserta JKN.
Namun, isu ini pun dibantah oleh BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan menyebut adanya informasi yang tidak sesuai atau miskomunikasi.
Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Gorontalo Ivana Feybie Umboh menegaskan bahwa 144 penyakit yang di isukan masih tetap dijamin dalam JKN.
Dalam hal ini, pasien atau peserta BPJS Kesehatan yang termasuk dalam 144 penyakit itu, lebih dulu harus melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas atau Klinik praktek dokter umum.
Hal ini pun dilakukan untuk mengurai atau mengantisipasi penumpukan pasien di rumah sakit yang lebih memprioritaskan pasien dengan diagnosis penyakit yang memerlukan penanganan serius.
Baca Juga Produksi Sampah di Kota Gorontalo Meningkat, DLH Kewalahan Akibat Armada Terbatas di https://www.kompas.tv/regional/572449/produksi-sampah-di-kota-gorontalo-meningkat-dlh-kewalahan-akibat-armada-terbatas
Namun, BPJS Kesehatan bilang, penyakit atau masalah kesehatan yang tidak bisa dijamin dalam JKN berupa wabah pandemic, kecantikan atau estetika hingga percobaan bunuh diri.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Gorontalo bersama pemerintah dan lembaga kemitraan mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan bpjs kesehatan melalui berbagai metode.
#bpjskesehatan
#jkn
#pengakit
#faskestingkat1
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572453/bpjs-kesehatan-gorontalo-tegaskan-144-penyakit-tetap-dijamin-jkn