JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi membantah dirinya diperintah Hasto untuk menenggelamkan handphone atau telepon genggam.
Hal itu disampaikan Kusnadi saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/2025).
Mulanya, kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy menanyakan kepada Kusnadi perihal perintah Hasto menenggelamkan telepon genggam.
Menjawab itu, Kusnadi mengatakan tidak pernah ada perintah menenggelamkan telepon genggam.
"Jadi tak ada yang menenggelamkan HP?" tanya Ronny.
"Tidak ada Pak, kalau ditenggelamkan ya HP-nya kan tidak ada apa, itu kan HP-nya masih ada," jawab Kusnadi.
Baca Juga Saksi Kusnadi Blak-blakan! Merasa Dibohongi-Dizalimi Penyidik KPK di Sidang Praperadilan Hasto di https://www.kompas.tv/nasional/572368/saksi-kusnadi-blak-blakan-merasa-dibohongi-dizalimi-penyidik-kpk-di-sidang-praperadilan-hasto
#sidangpraperadilan #hastokristiyanto #hasto
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572390/sidang-praperadilan-saksi-kusnadi-bantah-diperintah-hasto-tenggelamkan-handphone