JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu meneken Instruksi Presiden Nomor Satu Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, Presiden Prabowo meminta jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk menghemat anggaran hingga 306,7 triliun rupiah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan sebagian dana hasil penghematan akan digunakan untuk memperluas jangkauan penerima manfaat program makan bergizi gratis.
Kementerian Pekerjaan Umum termasuk salah satu kementerian yang melakukan efisiensi anggaran cukup besar, mencapai 81,38 triliun rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri PU Dody Hanggodo dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR pada Kamis (6/2/2025) pagi.
Dody menyampaikan, pagu alokasi anggaran tahun 2025 semula 110,95 triliun rupiah, setelah efisiensi sisa total pagu menjadi 29,57 triliun rupiah.
Sesuai dengan Inpres tentang efisiensi anggaran, kementerian dan lembaga negara saat ini tengah menyisir pos-pos yang bisa dihemat.
Kementerian Keuangan merinci ada 16 pos belanja yang harus dipangkas untuk menghemat anggaran, di antaranya pos pembelian alat tulis kantor, perjalanan dinas, sewa mobil dan kendaraan, serta kegiatan yang bersifat seremonial.
Kementerian dan lembaga negara memiliki waktu hingga 14 Februari untuk mengusulkan revisi anggaran yang telah disesuaikan dengan Instruksi Presiden terkait efisiensi.
Baca Juga Istana: Gaji ke-13 dan 14 ASN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran di https://www.kompas.tv/regional/572310/istana-gaji-ke-13-dan-14-asn-tak-terdampak-efisiensi-anggaran
#anggaran #prabowo #apbn #kementerian
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/572314/instruksi-prabowo-pangkas-anggaran-mensesneg-efisiensi-anggaran-untuk-program-mbg