Sidang Praperadilan, KPK Sebut Hasto Sumbang Rp400 Juta untuk Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

2025-02-06 4

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan praperadilan status tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tim hukum KPK menekankan penetapan tersangka didasari bukti yang kuat.

Tim hukum KPK menyebut Hasto diduga menyumbang Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar untuk menyuap bekas Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tim hukum KPK yang juga Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap terungkap lewat penyidikan Harun Masiku.

Dalam persidangan, Iskandar menyebut Hasto dan Harun Masiku menyuap lewat bantuan dari Kader PDIP, Saeful Bahri dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

Uang sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari Hasto Kristiyanto, ditujukan untuk biaya operasional putusan MA.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy bilang pihaknya telah menyiapkan 41 bukti baru yang akan menguatkan permohonan pembatalan penetapan tersangka.

Ronny juga menambahkan, 41 bukti baru yang disiapkan berupa hasil sidang dari sejumlah ahli hukum yang membahas dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik KPK.

Baca Juga Terkuak! Isi Chat Whatsapp Perintah Hasto ke Harun Masiku Rendam HP Sebelum Kabur di https://www.kompas.tv/nasional/572146/terkuak-isi-chat-whatsapp-perintah-hasto-ke-harun-masiku-rendam-hp-sebelum-kabur

#hasto #praperadilan #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572168/sidang-praperadilan-kpk-sebut-hasto-sumbang-rp400-juta-untuk-suap-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan