KOMPAS.TV - DPR memutuskan memperluas kewenangannya sehingga dapat mengevaluasi, bahkan mencopot pejabat negara seperti pimpinan KPK atau hakim Mahkamah Konstitusi.
Sikap DPR tersebut menjadi polemik, karena dipandang bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah, I Dewa Gede Palguna, menyebut evaluasi pemberhentian hakim MK oleh DPR tidak logis dan tidak sesuai undang-undang, karena fungsi pengawasan DPR adalah terhadap lembaga eksekutif, bukan ke lembaga peradilan.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi belum mau merespons lebih jauh soal peraturan baru tata tertib DPR. Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyebut KPK secara berkala sudah dievaluasi oleh BPK maupun DPR.
Dalam revisi tata tertib, DPR menyelipkan ketentuan baru di Pasal 228 A. Di ayat satu tertulis, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Dengan disahkannya revisi tata tertib DPR, maka kini semua pejabat yang dipilih DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan serta ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR, termasuk pimpinan KPK, KPU, Bawaslu, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung.
#dpr #bisacopot #hakimmk #hakimma #pimpinankpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572153/aturan-baru-disahkan-dpr-bisa-copot-hakim-mk-hingga-pimpinan-kpk