VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan pada rapat paripurna Selasa 4 Februari 2025, memberi DPR wewenang untuk menilai kinerja pejabat yang telah ditetapkan.