Dinyatakan Bersalah, Agnez Mo Wajib Bayar Rp1,5 Miliar

2025-02-04 297

VIVA – Polemik antara pencipta lagu Ari Bias dengan Agnez Mo telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025. Dalam putusan itu, Agnez Mo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja diduga tanpa izin dalam tiga kali konser.



Sebagai informasi, Agnez Mo digugat oleh Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.