TANGERANG, KOMPAS.TV - Pratu TS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang perempuan di Tangerang Selatan.
Penyidik masih mendalami motif dan alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yang berinisial "N" yang diduga merupakan kekasihnya.
Kapendam Jaya, Kolonel Deki Rayusyah Putra, mengatakan bahwa penetapan Pratu TS sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Sabtu, 1 Februari 2025 lalu.
Dari pemeriksaan sementara, Pratu TS diketahui telah meninggalkan satuan tugasnya atau desersi sejak 19 Januari 2025. Setelah ditangkap, Pratu TS mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kamis (30/1/2025) malam, warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan di dalam rumah kontrakannya yang berada di Jalan Bonjol, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penemuan jenazah perempuan berinisial "N" ini bermula saat warga curiga dengan bau menyengat yang berasal dari kontrakan korban yang tertutup.
Saat ini, rumah kontrakan tempat korban ditemukan tewas sudah dipasang garis polisi militer.
Sementara tersangka Pratu TS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Denpom Jaya Satu Tangerang.
Baca Juga Kasus Anggota TNI Bunuh Kekasihnya, Ibu Korban Tuntut Pelaku Dihukum Setimpal di https://www.kompas.tv/regional/571304/kasus-anggota-tni-bunuh-kekasihnya-ibu-korban-tuntut-pelaku-dihukum-setimpal
#pembunuhan #oknumtni #tni #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571309/kata-kriminolog-terkait-dugaan-motif-oknum-tni-bunuh-perempuan-di-tangsel