Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja, Polda Jateng Beberkan Motifnya

2025-02-02 78

KOMPAS.TV - Dua anggota polisi di Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), bersama seorang warga sipil berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap dua remaja, MRW (18) dan MMX (17). Peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) malam di kawasan Pantai Marina, Semarang.

Kedua oknum polisi tersebut, yang saat itu sedang tidak bertugas, mendatangi korban yang berada di dalam mobil dan menuduh mereka melakukan tindak pidana. Mereka kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 juta agar korban tidak diproses hukum.

"Petugas setelah didalami, dugaan awal ada terbukti 2 orang itu melakukan pemerasan," ucap Kombes Pol M. Syahduddi selaku Kapolrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).

Dan saat ini, kedua oknum polisi tersebut ditahan di Polda Jawa Tengah dan terancam dipecat.

Baca Juga WNI Ditembak di Perairan Malaysia, Menlu Sugiono: Masih Proses Pengumpulan Keterangan di https://www.kompas.tv/video/571111/wni-ditembak-di-perairan-malaysia-menlu-sugiono-masih-proses-pengumpulan-keterangan

Video Editor: Joshua

#polisi #warga #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/571126/oknum-polisi-di-semarang-peras-remaja-polda-jateng-beberkan-motifnya