Bareskrim Mulai Selidiki Polemik Pagar Laut: Beber Dugaan Pemalsuan Sertifikat HGB hingga TPPU

2025-01-31 2

JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan penerbitan surat izin pemasangan pagar laut di Tangerang yang didasarkan pada dokumen bukti kepemilikan palsu.

"Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari mengenai adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani pada Jumat, (31/1/2025)

"Dugaan sementara, pengajuan surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) ini dibuat menggunakan girik dan dokumen bukti kepemilikan lain yang diduga palsu," lanjutnya.

Brigjen Pol Djuhandani juga menyebut saat ini penyelidik menduga adanya pelanggaran atas Pasal 236 KUHP, yaitu tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu hingga Pasal 234 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi, serta undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga Kades Kohod Terseret Kasus Pagar Laut Tangerang, Jadi Sorotan Usai Sebut Lahan Dulunya Empang di https://www.kompas.tv/nasional/570824/kades-kohod-terseret-kasus-pagar-laut-tangerang-jadi-sorotan-usai-sebut-lahan-dulunya-empang

#pagarlaut #bareskrim #tangerang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/570840/bareskrim-mulai-selidiki-polemik-pagar-laut-beber-dugaan-pemalsuan-sertifikat-hgb-hingga-tppu