Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, stabilitas Jasa Keuangan Nasional tetap terjaga di sepanjang 2024 lalu, meskipun menghadapi dinamika perekonomian global. Hal tersebut didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas memadai profil risiko yang terkendali dan sektor jasa keuangan yang konsisten.