Kemenkum Targetkan Ekstradisi Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Maksimal 45 Hari

2025-01-30 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum menargetkan ekstradisi buronan kasus pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos, selesai kurang dari 45 hari.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas pun memastikan Paulus Tannos masih berkewarganegaraan Indonesia.

Paulus Tannos diketahui sempat mengajukan pindah kewarganegaraan sebanyak dua kali, tetapi hingga saat ini dokumen yang dibutuhkan tidak dilengkapi.

Kementerian Hukum berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi.

Pemerintah Indonesia diberikan waktu 45 hari untuk memenuhi kelengkapan berkas ekstradisi Paulus Tannos.

Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos akan rampung sebelum 3 Maret mendatang.

Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos alias Thin Thian Po, merupakan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Tannos berstatus buron sejak 19 Oktober 2021, dan KPK telah memburu Paulus yang selama ini bersembunyi di luar negeri.

Tannos ditangkap lembaga anti rasuah Singapura pada 17 Januari 2025 dan menjadi tahanan sementara di penjara Changi, Singapura.

Perusahaan Tannos terbukti mendapat keuntungan fantastis senilai 140 miliar rupiah dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Baca Juga Ole Romeny Disumpah WNI 8 Februari 2025, Menkum: Harapan Rakyat Tampil di Piala Dunia Harga Mati di https://www.kompas.tv/olahraga/570340/ole-romeny-disumpah-wni-8-februari-2025-menkum-harapan-rakyat-tampil-di-piala-dunia-harga-mati

#menkum #paulustannos #korupsi #ektp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/570444/kemenkum-targetkan-ekstradisi-buron-korupsi-e-ktp-paulus-tannos-maksimal-45-hari