KOMPAS.TV - Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, berhasil ditangkap di Singapura pada Rabu (22/01/2025).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan ekstradisi terhadap Tannos.
Supratman menyebut proses ekstradisi dapat selesai dalam satu hingga dua hari, bergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh otoritas Singapura.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Polri sedang berupaya memenuhi syarat-syarat ekstradisi.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019.
Tannos, sebagai pimpinan rekanan swasta, diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender proyek serta pembagian fee untuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
#paulustannos
Baca Juga Presiden Prabowo Kunker ke India, Babak Baru Hubungan Bilateral Indonesia-India di https://www.kompas.tv/internasional/569470/presiden-prabowo-kunker-ke-india-babak-baru-hubungan-bilateral-indonesia-india
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/569471/ri-proses-ekstradisi-buron-paulus-tannos-dari-singapura