Setelah ormas keagamaan, kini perguruan tinggi juga diusulkan untuk bisa mengelola aktivitas pertambangan. Adapun usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang menyebut pemberian izin usaha dapat diberikan dengan cara prioritas.