JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengusulkan untuk memberikan hak pengelolaan wilayah pertambangan kepada perguruan tinggi.
Hal ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Minerba yang disepakati sebagai usulan DPR.
Dalam rapat penyusunan RUU Minerba, Pasal 51A mengatur pemberian tata kelola wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Pemberian izin tersebut dapat diberikan dengan cara prioritas, dan diberikan kepada perguruan tinggi dengan akreditasi paling rendah B.
Baleg DPR sepakat revisi RUU Minerba sebagai usulan DPR.
Baca Juga Respons Usulan DPR Soal Kampus Kelola Tambang, PDIP: Itu Bukan Tugas Perguruan Tinggi di https://www.kompas.tv/regional/568624/respons-usulan-dpr-soal-kampus-kelola-tambang-pdip-itu-bukan-tugas-perguruan-tinggi
#ruuminerba #perguruantinggi #tambang #dpr
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/568633/tujuan-dpr-usul-kampus-bisa-kelola-tambang-untuk-kurangi-uang-kuliah