PEMALANG, KOMPAS.TV - kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Polres Pemalang menangkap tersangka berinisial RA, warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, yang merupakan teman Safrudin korban tewas karena dianiaya tersangka.
Tersangka RA mengiaya Safrudin hingga tewas usai karaoke bersama pada 16 Januari silam. Setelah menganiaya korban, tersangka kabur dan akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi. Korban tewas dengan luka di leher karena sayatan botol minunam.
"Dari serangkaian olah TKP, barang bukti di TKP, keterangan saksi yang ada, petunjuk-petunjuk yang kami temukan. Kami menetapkan saudara RA sebagai tersangka, yang mana saudara RA kami amankan di Ampelgading Jumat dini hari, dan langsung kami periksa untuk pendalaman," jelas AKP Andika Oktavian, Kasatreskrim Polres Pemalang.
"Setelah melakukan serangkain pemeriksaan pendalaman kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan saudara RA sebagai tersangka," tambahnya.
Tersangka RA dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
#pemalang #penganiayaan #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/568467/polisi-tangkap-pelaku-penganiayaan-di-pemalang-hingga-korban-tewas