BATU, KOMPAS.TV-Penetapan tersangka terhadap pemilik bus pariwisata ini setelah pihak kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 8 Januari lalu. Pemilik perusahaan bus pariwisata PT Sakhindra Cemerlang Wisata, berinisial R-W, 33 tahun, warga Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
Dalam keterangan pers pada Jumat petang, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
R-W, pemilik bus, ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui sengaja tidak melakukan perawatan dan uji KIR secara berkala, meskipun telah mengetahui adanya masalah pada sistem pengereman bus miliknya. Kedua tersangka, yaitu sopir bus dan pemilik bus, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Dapat disimpulkan juga bahwa faktor penyebab kecelakaan diduga juga tidak dari faktor orang atau manusia juga dari kendaraan akibat adanya sistem pengereman yang tidak dapat difungsikan," Terang Kapolres Batu.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa SMK dari Badung, Bali, terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu. Diduga, kerusakan pada rem bus menjadi penyebab utama bus melaju sejauh 2,3 kilometer, menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua. Akibat kecelakaan ini, empat orang meninggal dunia, dan sepuluh lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/567797/pemilik-po-bus-pariwisata-terlibat-kecelakaan-maut-jadi-tersangka