JAKARTA, KOMPASTV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membeberkan 2 pasal yang disangkakan kepada Nanang.
"Terhadap tersangka kami sangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 354 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Kombes Pol Wira Satya, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya Aktor Sandy Permana ditemukan tewas terluka pada Minggu, 12 Januari 2025 pagi hari.
Kurang lebih 3 x 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku, yang merupakan tetangga korban.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#sandypermana #poldametrojaya #tersangka
Baca Juga Usaha Damkar Evakuasi 2 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza di https://www.kompas.tv/nasional/567481/usaha-damkar-evakuasi-2-jenazah-korban-kebakaran-glodok-plaza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567497/polisi-ungkap-ancaman-hukuman-usai-tersangka-nanang-bunuh-aktor-sandy-permana