Danpuspomal Beberkan Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana

2025-01-15 177

JAKARTA, KOMPASTV - Danpuspomal Laksda TNI Samista menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan Puspomal terkait penemakan bos rental di rest area KM45.

"Puspomal telah melaksanakna tindakan penyelidkan dan penyidikan secara marathon, cepat, terhadap perkara pembunuhan di rest area km45 Jakarta-Merak.Bahwa benar, sekali saya katakan benar, penembakan di rest area km45 dilakukan oknum TNI AL," kata Danpuspomal, Rabu (15/1/2025).

Pihaknya telah menggelar penyidikan dan memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut.

"Kita sudah melakukan penyidikan, keretangan saksi, 18 saksi, yang kebetulan mengetahui terjadinya persitiwa tersebut. Untuk melengkapi syarat, kita juga melengkapi syarat formil, penyitaan barang bukti. Mobil Daihatsu Sigra hitam, senjata api, 5 butir selongsong di area parkiran, baju korban, bukti transfer, dan beberapa alat bukti lainnya yang sudah kami sita," jelasnya.

Adapun dari 3 tersangka 2 di antaranya disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Maka tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 340 juncto pasal 55, Pasal 338 pembunuhan juncto pasal 55. Maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada oditur militer untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Galih

#tnial #danpuspomal #bosrentalmobil

Baca Juga Terungkap! Puspomal Beberkan Peran 3 Prajurit TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Rest Area di https://www.kompas.tv/nasional/567229/terungkap-puspomal-beberkan-peran-3-prajurit-tni-al-tersangka-penembakan-bos-rental-di-rest-area



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/567244/danpuspomal-beberkan-prajurit-tni-al-penembak-bos-rental-disangkakan-pasal-pembunuhan-berencana