JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pertama kalinya diperiksa penyidik dengan status tersangka. Hasto diperiksa selama kurang lebih 3 jam.
Senin (13/01) siang, Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu dugaan suap kepada Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Dengan didampingi tim kuasa hukumnya yang juga Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Hasto menyampaikan siap untuk memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan tim penyidik.
Hasto juga menyampaikan mengajukan praperadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan terkait pemeriksaan Hasto.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika juga menjelaskan bahwa penyidikan akan tetap berlanjut meskipun sidang praperadilan digelar.
Terkait praperadilan yang sudah diajukan, tim kuasa hukum yang juga Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyatakan sidang praperadilan akan digelar pada (21/01/2025).
Tim hukum pun meminta kepada penyidik KPK untuk memberi kesempatan kepada Hasto untuk menggunakan hak hukumnya dalam menguji apakah sah atau tidak status tersangka Hasto Kristiyanto.
Baca Juga Hasto Undang "KPK" saat Soekarno Run, KPK Tak Merasa Tersindir di https://www.kompas.tv/video/566823/hasto-undang-kpk-saat-soekarno-run-kpk-tak-merasa-tersindir
#hasto #kpk #praperadilan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566843/hasto-ajukan-praperadilan-usai-perdana-diperiksa-sebagai-tersangka-kpk-penyidikan-tetap-jalan