KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang praperadilan akan dipimpin oleh dirinya sebagai hakim tunggal.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.
Gugatan ini menjadi langkah hukum Hasto untuk membantah status tersangka yang disematkan oleh KPK.
Kasus Harun Masiku sendiri terus menjadi perhatian publik karena berbagai dinamika yang menyertainya.
#hasto #kpk #pnjaksel
Baca Juga Perdana, KPK Periksa Hasto sebagai Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku di https://www.kompas.tv/nasional/566697/perdana-kpk-periksa-hasto-sebagai-tersangka-terkait-kasus-harun-masiku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566701/hasto-kristiyanto-ajukan-praperadilan-terkait-kasus-harun-masiku