PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Sangat Mewah, DPR Apresiasi Langkah Pemerintah
2025-01-01
70
Pimpinan DPR RI pada Selasa (31/12) mengapresiasi keputusan pemerintah yang hanya menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang dan jasa mewah.