JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, angkat bicara mengenai aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, karena dianggap melakukan provokasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dalam akun media sosial Instagramnya hari ini, @RiekeDiahP, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu mengunggah surat yang ia tujukan kepada Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, tanda terima surat yang dikirimkan Rieke, serta tangkapan layar soal Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Rieke mempertanyakan soal surat pemanggilan dari MKD DPR yang dikeluarkan di tengah masa reses anggota DPR, dan menegaskan bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan dari MKD.
Rieke juga meminta Pimpinan MKD untuk menerangkan informasi rinci terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepadanya.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Nazaruddin Dek Gam, menyebut pemanggilan terhadap Rieke tidak jadi dilakukan hari ini, karena anggota DPR tersebut berada di daerah pemilihan untuk reses.
Rieke diadukan ke MKD oleh warga bernama Alfadji Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.
Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di akun media sosial, yang dianggap mengajak atau melakukan provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda atau membatalkan rencana penerapan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Dalam rapat paripurna DPR RI 5 Desember lalu, Rieke melakukan interupsi yang meminta pemberlakuan PPN 12 persen ditunda atau dibatalkan.
Menurut Rieke, Pasal 7 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus dipahami secara utuh.
Sesuai ketentuan tersebut, PPN bisa diubah, bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, tetapi juga bisa diubah paling rendah menjadi 5 persen.
#ppn #pajak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/563488/rieke-pertanyakan-aduan-ke-mkd-atas-dugaan-provokasi-tolak-kenaikan-ppn-12-persen