KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan akan mengambil langkah hukum banding atas vonis hakim terhadap Harvey Moeis, terduga dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pengajuan banding dilakukan karena vonis hakim terhadap terduga dinilai terlalu rendah. Selain itu, vonis tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan terhadap masyarakat akibat kerusakan lingkungan serta tidak memperhitungkan kerugian negara yang sangat besar.
Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Apakah vonis ini sudah sesuai dengan rasa keadilan, serta bagaimana peluang banding yang diajukan jaksa penuntut umum?
Kita bahas bersama peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman.
Baca Juga Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/nasional/558438/terima-uang-korupsi-timah-dari-harvey-moeis-helena-lim-dituntut-8-tahun-penjara
#ugm #harveymoeis #vonis #korupsi #tambang #timah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563302/analisis-pukat-ugm-saat-jaksa-ajukan-banding-di-vonis-harvey-moeis-bisa-dihukum-lebih-berat