JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menilai vonis Harvey Moeis terlalu rendah dibanding tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada empat terdakwa lain dalam kasus korupsi timah.
Hakim memvonis Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp210 miliar dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Selain vonis penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Baca Juga Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Pertimbangan JPU Ajukan Banding di https://www.kompas.tv/nasional/563113/harvey-moeis-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-ini-pertimbangan-jpu-ajukan-banding
#harveymoeis #vonisharveymoeis #korupsitimah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563191/vonis-6-tahun-6-bulan-harvey-moeis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa-ajukan-banding