JAKARTA, KOMPS.TV - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla menegaskan bahwa kepengurusan PMI di bawah kepemimpinannya telah diakui secara resmi oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan JK usai menerima Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Jusuf Kalla menyatakan bahwa kisruh dualisme kepengurusan PMI telah berakhir, sehingga tidak ada lagi istilah musyawarah nasional (Munas) tandingan.
JK juga menyampaikan pesan kepada pihak yang membuat PMI tandingan untuk membubarkan diri dan menyarankan agar mereka membentuk organisasi sosial baru dengan nama lain, tanpa menggunakan nama dan identitas PMI.
Sebelumnya, ada dua versi kepengurusan PMI, yaitu versi kepemimpinan Jusuf Kalla dan versi politisi Partai Golkar, Agung Laksono.
Jusuf Kalla kembali didapuk menjadi Ketua Umum PMI dalam Munas ke-22 PMI pada 8 Desember lalu, namun kursi Ketua Umum PMI juga diklaim oleh Agung Laksono yang dinyatakan terpilih dalam Munas PMI tandingan.
Baca Juga Zulhas Ungkap Menteri Wahyu, Dudy dan Budi Gabung PAN, Langsung Jadi Pengurus DPP di https://www.kompas.tv/nasional/561556/zulhas-ungkap-menteri-wahyu-dudy-dan-budi-gabung-pan-langsung-jadi-pengurus-dpp
#pmi #jusufkalla #palangmerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/561557/kisruh-dualisme-kepengurusan-pmi-berakhir-begini-kata-jusuf-kalla