Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Unsri Palembang, Benarkah Jadi Calon Dokter Itu Berat? | SINAU

2024-12-16 1

KOMPAS.TV- Mengenai kasus penganiayaan tersebut diketahui keluarga ML melaporkan tindakan DT ke Polda Sumatra Selatan, DT diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka.

Sopir itu lantas dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui polisi juga mengantongi bukti berupa rekaman dari kamera CCTV dan hasil visum keluarga korban.

Pihak Universitas Sriwijaya atau Unsri juga mengecam penganiayaan tersebut dan mendukung pihak kepolisian guna melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga KPK Periksa Harta Orang Tua Lady Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di https://www.kompas.tv/regional/560429/kpk-periksa-harta-orang-tua-lady-buntut-kasus-penganiayaan-dokter-koas-unsri

Editor Video: Dawud Majid

#penganiayaandokterkoasunsri#dokterkoas#lady

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/560501/kasus-penganiayaan-dokter-koas-di-unsri-palembang-benarkah-jadi-calon-dokter-itu-berat-sinau