BOYOLALI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali menangkap sejumlah pelaku penganiayaan, terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur dengan inisial KM di Desa Banyusari, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sebanyak delapan pelaku langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Boyolali, dan ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah nantinya jumlah pelaku bertambah atau tidak.
"Kami sudah mengamankan delapan pelaku dan melakukan pemeriksaan, yang kemudian kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah melakukan penahanan sejak 12 Desember sampai nanti 30 Desember, atau selama 20 hari ke depan," jelas Iptu Joko Purwadi, Kasat Reskrim Polres Boyolali.
"Jadi kedelapan orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan keterangan tersangka sendiri. Semuanya melakukan kekerasan terhadap korban, baik dengan melakukan pemukulan, atau melakukan kekerasan menggunakan kaki," tambahnya.
Sementara itu, keluarga korban dan korban melakukan pelaporan ke Polrestabes Boyolali. Korban serta keluarga korban juga sudah dimintai keterangan terkait kronologi kejadian secara lengkap, dan kuasa hukum menyebut kondisi korban saat ini sudah membaik pasca penganiayaan.
"Baik korban maupun orang tua sudah dimintai keterangan oleh kepala unit (kanit), dan juga penyidik dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dari mulai kronologi termasuk siapa saja yang melakukan penganiayaan tersebut, dan barang apa saja yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Jadi semuanya sudah disampaikan," ucap Tania Rahma Safira, kuasa hukum korban.
Sebanyak delapan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
#pppa #anakdibawahumur #boyolali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/560403/polisi-tangkap-8-pelaku-pengeroyokan-anak-di-bawah-umur