PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar mengatakan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal pada respon korban saat berbicara pada orangtua sesama rekan koas.
Tersangka bernama Fadilla ini merupakan sopir orangtua rekan sesama koas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan tersebut atas kekesalan pribadi tersangka dan tanpa adanya perintah atau tekanan dari orang lain.
Dalam konferensi pers ini, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf pada korban yang mengalami luka atas penganiayaan tersebut.
Tersangka kini menjalani proses hukumnya di Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Video Editor: Laurensius Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/560134/terungkap-ini-motif-tersangka-aniaya-dokter-koas-di-palembang