Menteri Hukum Sebut Presiden Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Napi Kasus Penghinaan Kepala Negara

2024-12-13 29

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto membuka opsi memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana.

Hal itu disampaikan Supratman usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas. Di samping untuk mengurangi overload kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," ujar Supratman.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan amnesti diberikan kepada narapidana dengan kasus penghinaan terhadap kepala negara hingga soal Papua.

"Kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE, terkait dengan kepala negara, presiden minta diberi amnesti," ujarnya.

Namun, kata Supratman, narapidana yang diberi amnesti terkait Papua bukan soal kasus bersenjata.

Baca Juga Menteri Hukum Usulkan Sekitar 44 Ribu Napi Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sebut Sudah Disetujui di https://www.kompas.tv/nasional/559957/menteri-hukum-usulkan-sekitar-44-ribu-napi-dapat-amnesti-presiden-prabowo-sebut-sudah-disetujui

#amnesti #presidenprabowo #menterihukum

Video Editor: Agung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/559978/menteri-hukum-sebut-presiden-prabowo-bakal-beri-amnesti-ke-napi-kasus-penghinaan-kepala-negara